Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembuatan KTP

Pengertian

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi penduduk dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap penduduk yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el, antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahn gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang akan diterbitkan maupun yang akan diterbitkan.
  4. Bagi Orang Asing Kartu Tanda Penduduk (KTP) disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Ijin Tinggal Tetap.
  5. Terhitung mulai 1 Januari 2014, Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI, persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
  3. Fotokopi :
    a. KK;
    b. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    c. Kutipan Akta Kelahiran.
    d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
  3. Fotokopi :
    a. KK
    b. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
    c. Kutipan Akta Kelahiran
    d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
    e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  2. Fotokopi KK;
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
  2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Fotokopi KK;
  2. KTP lama;
  3. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.


Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Fotokopi KK;
  2. KTP lama;
  3. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI
  1. Prosedur dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
    a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan;
    b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
    c. Antar Kecamatan dalam Daerah;
    d. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
    e. Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia.
  3. Pendaftaran pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup a diatas dilakukan oleh Lurah setempat;
    b. Penerbitan surat keterangan pindah bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup b diatas dilakukan oleh Lurah asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh Lurah di daerah tujuan;
    c. Penerbitan surat keterangan pindah dan pindah datang bagi WNI sebagaimana hurup c, dilakukan oleh Camat asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh Camat di Daerah tujuan;
    d. Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud pada hurup d dan e diterbitkan dan ditandatangani oleh Instansi Pelaksana di daerah asal.
  4. Sahnya pindah datang penduduk sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud diatas, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Datang yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  5. Pelaksanaan pendaftaran penduduk di Daerah, dilakukan bedasarkan laporan penduduk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat keterangan pindah datang di daerah asal
  6. Surat keterangan pindah datang sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar :
    a. Penerbitan KK di daerah asal atau di daerah tujuan; dan
    b. Penerbitan perubahan alamat dalam KTP di daerah tujuan.
  7. Pendaftaran pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud menggunakan formulir surat keterangan pindah datang WNI.

Pendaftaran Pindah Datang bagi penduduk WNI, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Kependudukan;
  2. Foto copy KK dan KTP;
  3. Foto copy Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar;
  4. Foto copy Surat Nikah;
  5. Foto copy Akta Kelahiran;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  7. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.

Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara
Penduduk WNI yang bermaksud Tinggal Sementara dengan klasifikasi perpindahan penduduk Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan,
Antar Kecamatan dalam Daerah, Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau Antar Provinsi dalam Wilayah Republik Indonesia, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Penduduk mengisi, menandatangani dan menyerahkan Formulir Permohonan Tinggal Sementara dengan melampirkan:
    a. Surat Pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru;
    b. Foto copy KTP;
    c. Surat Keterangan Pekerjaan;
    d. Kartu Mahasiswa dan/atau Kartu pelajar;
    e. KTP pelapor;
    f. Surat Kuasa bermeteri cukup bagi yang permohonannya dikuasakan.
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan Sementara;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk Sementara;
  4. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk Sementara;
  5. Lurah/Camat menyampaikan permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kepada Instansi Pelaksana; dan
  6. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)serta menyerahkan kepada penduduk;
  7. Masa berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) 1 (satu) Tahun dan tidak dapat di perpanjang.

Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Daerah
  1. Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
  2. Klasifikasi perpindahan Orang Asing tersebut diatas adalah sebagai berikut :
    a. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
    b. Antar Kecamatan di dalam Daerah.
    c. Ke luar Daerah.
  3. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. KK;
    b. KTP untuk orang asing;
    c. fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
    d. fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
    e. menunjukkan Buku Pengawasan Orang Asing; dan
    f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  4. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam Daerah, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
    a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    b. fotokopi Paspor;
    c. fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
    d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing masa berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS);