Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Dalam Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19
Menindaklanjuti surat camat Argomulyo nomor 443/427/601 tanggal 17 Juni 2021, tentang Pengendalian Lonjakan kasus covid-19 di Jawa Tengah, pada evaluasi minggu ke 22 dan meningkatnyawarga kelurahan ledok yang terpapar covid-19 dalam beberapa hari terakhir serta berdasarkan surat edaran wali kota salatiga Nomor: 443.1/200/101.2 tanggal 15 Juni 2021 tentang perpanjangan permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Salatiga Tahap XI dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tangga (RT) dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 tahun 2021, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro serta Satgas Covid 19/ jogo tonggo agar lebih ketat dalam memantau, menghimbau penerapan protokol kesehatan (5M) serta mendata warga pendatang.
2. Untuk kegiatan keagamaan (sholat berjamaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan dan kegiatan peribadatan lainnya) dihimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah kediaman masing-masing.
3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serba guna di rumah ibadah dihentikan sementara sampai dengan kondisi memungkinkan.
4. Untuk pelaksanaan acara pernikahan seperti ijab qobul hanya boleh diselenggarakan di KUA Kecamatan Argomulyo dengan protokol kesehatan yang lebih ketat maksimal 10 (sepuluh) orang dan tidak mbedol, dalam hal ini Camat selaku Ketua Satgas Covid 19 tingkat kecamatan tidak mengeluarkan kebijakan tentang asesmen hajatan atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
5. Untuk pelaksanaan takziah dihimbau untuk tidak menimbulkan kerumunan dengan mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Pembatasan waktu operasional toko/ warung makan/ swalayan di sekitar dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Masa berlaku himbauan ini terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021, serta dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi pemerintah Kota Salatiga.


Posting Komentar untuk "Himbauan Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Dalam Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19"